FORUM KOMUNIKASI BISNIS DAN INVESTASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK  (FK-BIPTAL)

Visi

Tercapainya iklim bisnis dan investasi yang kondusif untuk mewujudkan kegiatan

usaha penyediaan tenaga listrik yang efisien, transparan dan kompetitif

 

Misi 

Menggalang sinergi dengan membangun jejaring informasi dan kerjasama antar stakeholders dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik guna:

•   Mengembangkan kemampuan bisnis dan investasi penyediaan tenaga listrik

•   Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam kajian regulasi, kebijakan fiskal,

    kepastian hukum, dan pelaksanaan good governance

•   Mencari solusi terhadap permasalahan bisnis dan investasi untuk kegiatan usaha

    penyediaan tenaga listrik baik di tingkat internasional, regional, nasional maupun 

    lokal

•   Mendorong peningkatan pemanfaatan sumberdaya, produk dan jasa nasional

    yang memberi nilai tambah optimal

 

Strategi     

    •   Menggalang Wadah yang efektif untuk bertukar pikiran, pengalaman dan

        informasi dan mencari solusi terhadap masalah bersama yang mencakup aspek  

        pendanaan, regim fiskal/ perpajakan, teknologi, dan manajemen dalam kegiatan 

        usaha dan investasipenyediaan tenaga listrik dengan melibatkan pihak yang 

        kompeten dan berkewenangan baik di tingkat nasional maupun internasional

   •    Menggalang sinergi antar pelaku industri dan jasa-jasa yang terkait dengan

        kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dalam pengembangan pemanfaatan 

        sumberdaya dan produk dalam negeri

   •    Melakukan kegiatan advokasi regulasi dengan memberikan masukan kepada 

        Pemerintah guna terciptanya kepastian hukum dan peraturan perundangan

        yang terpadu guna menunjang pengembangan bisnis dan investasi penyediaan

        tenaga listrik

   •   Membentuk jejaring informasi untuk mensosialisasikan peraturan perundangan

       baru, kemampuan dan kompetensi dalam negeri

 

Prinsip Dasar :

Kebersamaan yang solid, konsisten, berkesinambungan dengan komitmen dan etika bisnis yang tinggi dalam menjalankan program kerja berdasarkan visi bersama, misi dan strategi yang telah disepakati.

 

Keanggotaan  

Pelaku bisnis dan investasi terdiri dari badan usaha dan asosiasi yang terkait dengan

industri penyediaan tenaga listrik dan menyatakan diri untuk bergabung.

 

Faktor Keberhasilan   

•   Partisipasi aktif para anggota

•   Keanggotaan yang luas mencakup pelaku industri penyediaan tenaga listrik dan

    industri pendukungnya

•   Komitmen yang tinggi dalam melaksanakan misi

•   Dukungan pemerintah dan unsur-unsur terkait

 

Struktur

•  Tanpa hierarki struktural, setiap grup fokus bersifat mandiri

•  Kegiatan dikoordinasikan oleh seorang koordinator dibantu seorang sekretaris

• Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) sebagai fasilitator dan komunikator

 

Proses Kerja    

•    Forum membahas isu, tantangan dan peluang yang berkembang yang berkaitan dengan Bisnis dan Investasi sektor ketenagalistrikan, khususnya dalam di bidang penyediaan tenaga listrik

•    Membentuk grup fokus sesuai dengan isu-isu penting yang ditangani

•    Setiap grup membahas isu dan mengajukan usulan konsep tindak lanjutnya.

•    Konsultasi antar grup fokus difasilitasi oleh bidang FK Bisnis dan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik

•    FK Bisnis dan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik menindak lanjuti hasil grup fokus dengan dukungan MKI bila diperlukan

•    Sedikitnya akan dilakukan 6 (enam) FK BIPTAL setiap tahun dalam rangka menanggapi isu yang berkembang

 

Butir butir masukan/ Isu untuk FK BIPTAL:

 

•         Memberi saran kepada Pemerintah agar tercipta iklim investasi yang kondusif

•      Adanya kepastian peraturan-perundangan

•      Adanya “security of payment” / jaminan pembayaran untuk para investor

•      Koordinasi antar daerah dan pusat dalam pelaksanaan peraturan-perundangan, misalnya dalam pelaksanaan RUKD/RUKN

•      Kemudahan memperoleh informasi dimana pusat pembangkit tenaga listrik akan dibangun, bagaimana sistem transmisi & distribusinya, ketersediaan energi primer

•      Alternatif jaminan pembayaran selain jaminan Pemerintah: Electricity Security Pool Funds, Power Bond, Obligasi, dll.

•      Jaminan kontrak jangka panjang dan colateral untuk investasi proyek –proyek penyediaan tenaga listrik

•       Model kontrak (PPA) atau bentuk kerjasama lain untuk ukuran pembangkit kecil, sedang, besar

•      Proses pengadaan penyediaan tenaga listrik yang lebih efektif dan konsisten

•      Pemberdayaan penyusunan RUKD/RUKN dengan melibatkan stakeholders di daerah maupun tingkat nasional yang dapat memberi gambaran kebutuhan penyediaan tenaga listrik dalam 10 – 20 tahun mendatang

•      Peraturan perpajakan yang konsisten, insentif perpajakan

•      Sosialisasi peraturan perpajakan dan peraturan-perundangan baru

•      Langkah-langkah terobosan untuk kegiatan bisnis & investasi di sektor ketenagalistrikan berdasarkan peraturan-perundangan yang ada

•      Mengkaji ulang peraturan perundangan dalam rangka investasi untuk penyediaan tenaga listrik

•      Komitmen pemerintah untuk secepatnya melaksanakan amanah undang undang 20 th 2002 khususnya mengenai dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil dan pembangunan listrik pedesaan