LATAR BELAKANG BERDIRINYA MKI

 

 

KRONOLOGI

 

28 Mei 1998             Muncul gagasan untuk membentuk suatu wadah sebagai forum  komunikasi, koordinasi dan konsultasi bagi seluruh pelaku ketenagalistrikan dalam pertemuan antara MENTAMBEN dengan asosiasi bidang per-tambangan dan energi untuk pembahasan masalah reformasi sektor ketenagalistrikan

 

8 Juni 1998             Pertemuan Dirjen LPE dengan 50 peserta mewakili unsur Pemerintah, perusahaan ketenagalistrikan, asosiasi, lembaga konsumen, perguruan tinggi dan para pakar di bidang ketenagalistrikan menyetujui pembentukan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia

 

4 Aug 1998             Pembentukan Panitia MUNAS MKI Ke-I dengan SK Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi No. 48-12/40/600.4/1998

 

25 Aug 1998           Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan diumumkan

 

3 Sep 1998             MUNAS I MKI di Jakarta. MKI dengan resmi dibentuk dan dipimpin

                               oleh suatu Dewan Pimpinan Harian

 

GAGASAN DASAR

 

  Ketenagalistrikan merupakan sarana vital dan strategis dalam kehidupan suatu bangsa untuk mendorong pembangunan nasional

  Ketersediaan, kehandalan dan mutu tenaga listrik beserta pelayanannya mem-punyai pengaruh besar terhadap upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indo-nesia melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan menuju masyarakat yang adil dan makmur

  Keterpaduan antar pelaku usaha ketenagalistrikan dengan sektor / sub-sektor terkaitdan pemakai tenaga listrik merupakan keharusan nyata yang perlu diba-ngun dan dikembangkan

  Pembentukan MKI bertujuan:

     Menggalang keseluruhan potensi di bidang ketenagalistrikan untuk dapat berperansecara optimal dan profesional

     Membangun sinergi potensi nasional di bidang ketenagalistrikan secara dinamis, efisien, tanggap serta etis untuk menghadapi iklim persaingan terbuka yang berkeadilan, sehingga pemakai tenaga listrik mendapatkan tenaga listrik dengan harga terjangkau

 

RASIONAL PEMBENTUKAN MKI

 

  Mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan reformasi sektor ketenagalistrikan Indonesia

  Memberikan masukan kepada Pemerintah Indonesia berupa pendapat dan pan-dangan umum masyarakat dan industri, dalam mengembangkan suatu landas-an luas dan terpadu dari rancangan umum sistem ketenagalistrikan nasional se-suai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenaga-listrikan.