ANGGARAN DASAR

MASYARAKAT KETENAGALISTRIKAN INDONESIA

 

MUKADIMAH

 

 

Bahwa tenaga listrik merupakan prasarana dasar kehidupan yang semakin penting peranannya seiring kemajuan ekonomi dan kehidupan bangsa. Tenaga listrik dapat merupakan elemen pembangunan  yang  strategis  yang  dapat  mendorong  pertumbuhan  industri,  meningkatkan nilai tambah proses produksi, meningkatkan aktivitas perekonomian dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dengan mutu dan keandalan yang tinggi merupakan prasyarat utama kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik memiliki dimensi permasalahan yang luas yang melibatkan berbagai aspek penting yang saling berkaitan yang meliputi aspek pendayagunaan sumber tenaga primer yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, aspek peranan sosial, aspek teknologi konversi tenaga, transmisi dan distribusi tenaga listrik, aspek efisiensi dan daya guna, aspek konservasi dan diversifikasi energi, aspek mutu dan keselamatan peralatan listrik, aspek pembiayaan pembangunan ketenagalistrikan yang semua ini memerlukan kerja sama dan sinergi berbagai potensi bangsa.

 

Bahwa dengan menyadari sepenuhnya arti penting ketenagalistrikan bagi kehidupan bangsa dan menyadari bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, maka dirasakan perlunya pembentukan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia yang merupakan forum komunikasi, koordinasi dan konsultasi yang mampu memberikan dukungan dan masukan strategis dalam pengembangan ketenagalistrikan.

 

Bahwa dengan mendesaknya agenda utama kegiatan yang perlu dilaksanakan dengan segera oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia bersama Pemerintah adalah turut serta mengembangkan ketenagalistrikan yang berkesinambungan, meningkatkan kemampuan bangsa memasuki abad globalisasi pasar bebas, mempertahankan ketersediaan tenaga listrik yang cukup dan meningkatkan mutu dan keandalan ketenagalistrikan Indonesia, maka didirikanlah Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia.

 

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama

 

1)         Organisasi ini bernama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia, disingkat MKI, dengan sebutan dalam bahasa Inggeris :  The Indonesian Electrical Power Society.

 

2)         MKI dibentuk dan didirikan di Jakarta pada tanggal 3 September 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan oleh masyarakat ketenagalistrikan Indonesia yang terdiri dari  Lembaga, Instansi dan Institusi Pemerintah; Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta; Lembaga Ilmiah Negeri dan Swasta; Asosiasi atau Himpunan Perusahaan; Asosiasi atau Himpunan Profesi; Asosiasi atau Himpunan Nirlaba; Perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Perusahaan Swasta Nasional, Patungan dan Asing; Koperasi; dan Perorangan yang bergerak dan berkaitan secara langsung dalam kegiatan ketenagalistrikan di Indonesia; Produsen , Penyalur dan Distributor Utama Tenaga Listrik, perangkat wilayah-nya, dan unit-unit bisnis-nya.

 

 

Pasal 2

Tempat Kedudukan

MKI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat memiliki perwakilan-perwakilan di seluruh Indonesia dan / atau di luar negeri.

BAB II

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 3

Azas

Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia berazaskan Pancasila. 

Pasal 4

Maksud dan Tujuan

 

1)         MKI bermaksud menghimpun potensi berbagai pihak yang bergerak di bidang ketenagalistrikan untuk mewujudkan suatu kondisi yang saling melengkapi dan  bersinergi dalam upaya bangsa Indonesia membangun ketenagalistrikan yang cukup dengan mutu, keandalan dan efisiensi yang memadai, serta harga yang terjangkau oleh masyarakat luas.

 

2)        MKI bertujuan untuk berperan serta dalam pengembangan ketenagalistrikan Nasional dengan pendayagunaan sumber energi primer dan energi yang terbarukan secara efisien, mandiri, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

        

3)       MKI bertujuan meningkatkan peranan ketenagalistrikan dalam mendukung kemajuan perekonomian bangsa, mendukung pertumbuhan, kinerja dan produktivitas industri, dan pembangunan nasional.

 

4)      MKI bertujuan berperan serta mewujudkan iklim usaha industri ketenagalistrikan Nasional yang sehat dengan infra struktur perdagangan yang benar, dengan mendaya-gunakan produksi dalam negeri, serta berkepastian hukum bagi pelaku ekonomi sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dengan mutu yang baik dan mampu bersaing di pasar bebas.

 

5)       MKI bertujuan berperan serta meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia  dalam bidang ketenagalistrikan dengan  kemampuan pikir, ketrampilan praktis dan etika moral yang tinggi.

 

 

BAB III

FUNGSI DAN KEGIATAN

  

Pasal 5

Fungsi

 

1)        MKI merupakan organisasi profesional nirlaba yang berfungsi sebagai forum   komunikasi, koordinasi, konsultasi untuk meningkatkan kemampuan, saling pengertian dan kerja sama serta rasa tanggung jawab peranan ketenagalistrikan dalam  pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

 

2)      MKI berfungsi sebagai forum yang menghimpun potensi dan pemikiran  masyarakat  yang berperan memberikan masukan strategis dan konseptual kepada Pemerintah dalam rangka menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan ketenagalistrikan Nasional untuk kemajuan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

 

 

Pasal 6

Kegiatan

 

Kegiatan MKI adalah :

 

1)      Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama, saling pengertian,  mengembangkan wawasan dan meningkatkan rasa tanggung jawab Nasional diantara para Anggota-nya.

 

2)         Menghimpun pemikiran dan pandangan masyarakat di bidang ketenagalistrikan dan menyampaikan kepada Pemerintah sebagai wujud keikut sertaan penyusunan rancangan pengembangan ketenagalistrikan Nasional.

 

3)         Berperan serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Nasional  di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menghadapi kemajuan teknologi, profesionalisme dan persaingan global.

 

4)       Berperan serta menumbuhkan dan memelihara iklim usaha yang sehat di bidang ketenagalistrikan dengan menegakkan infra struktur perdagangan yang adil.

 

5)         Berperan serta untuk membina, meningkatkan dan memelihara hubungan kerja sama dengan organisasi, lembaga-lembaga profesional dan perorangan di bidang ketenagalistrikan, baik di dalam maupun di luar negeri.

 

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

 Pasal 7

Anggota Biasa, Anggota Pendiri dan Anggota Utama

 

 1)    Anggota Biasa adalah Badan Indonesia atau Asing, dalam bentuk Lembaga,   Instansi dan Institusi Pemerintah; Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta; Lembaga Ilmiah Negeri dan Swasta; Asosiasi atau Himpunan Perusahaan; Asosiasi atau Himpunan Profesi; Asosiasi atau Himpunan  Nirlaba; Koperasi; Lembaga Swadaya Masyarakat; Lembaga Konsumen; Perusahaan Badan Usaha Milik Negara; dan Perusahaan Swasta Nasional dan Patungan, yang terdaftar di Indonesia yang bergerak dan berkaitan secara langsung dalam kegiatan ketenagalistrikan; Produsen , Penyalur dan Distributor Utama Tenaga Listrik di Indonesia, perangkat wilayah-nya, dan unit-unit bisnis-nya, yang menyatakan dirinya menjadi Anggota MKI.

    

2)      Anggota Pendiri adalah Anggota Biasa yang disebut dalam ayat 1diatas,yang menjadi pemrakarsa terbentuknya MKI.

 

3)   Anggota Utama (Charter Member) adalah Anggota Biasa yang disebut dalam Ayat 1) diatas, yang bersedia memberikan komitmen untuk kesinambungan MKI, khususnya dalam bentuk pendanaan.

 

 

Pasal 8

Anggota Khusus

 

Anggota Khusus adalah Badan Asing dalam bentuk Lembaga, Instansi dan Institusi Pemerintah; Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta; Lembaga Ilmiah Negeri dan Swasta; Asosiasi atau Himpunan Perusahaan; Asosiasi atau Himpunan Profesi; Asosiasi atau Himpunan Nirlaba; Perusahaan Badan Umum Milik Negara, Patungan atau Swasta, yang tidak terdaftar di Indonesia yang bergerak dan berkaitan secara langsung dalam kegiatan ketenagalistrikan, dan menyatakan dirinya menjadi Anggota MKI.

 

 

Pasal 9

Anggota Perorangan

 

Anggota Perorangan adalah seseorang Warga Negara Indonesia atau Asing yang mempunyai keahlian dan minat di bidang ketenagalistrikan dan menyatakan dirinya menjadi Anggota MKI.

 

 

Pasal 10

Anggota Kehormatan

 

Anggota Kehormatan adalah seseorang yang karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang ketenagalistrikan atau karena keahlian tertentu yang dimilikinya, atau karena jasanya yang besar terhadap pengembangan MKI, dipandang perlu untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

 

 

Pasal 11

Tata Cara Menjadi Anggota

 

1)        Calon Anggota yang berminat menjadi Anggota Biasa, Anggota Khusus dan Anggota Perorangan MKI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar ini, wajib mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Pengurus Harian.

2)      Anggota Kehormatan MKI ditentukan oleh Pengurus Harian berdasarkan referensi, masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Dasar ini.

3)         Keanggotaan MKI disahkan oleh Dewan Pimpinan Harian MKI.

4)         Penerimaan Anggota MKI dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan Harian kepada Musyawarah Nasional.

 

 

Pasal 12

Hak dan Kewajiban Anggota

 

1)       Anggota Biasa mempunyai hak penuh, berupa : Hak Bicara dan Hak Suara; Hak Memilih dan Dipilih menjadi Anggota Pengurus MKI, serta hak mengikuti seluruh kegiatan organisasi, mempunyai kedudukan yang sama dalam organisasi.

 

2)         Anggota Khusus, Anggota Perorangan dan Anggota Kehormatan, mempunyai Hak Bicara, dan Hak Dipilih menjadi Anggota Pengurus MKI, serta hak mengikuti seluruh kegiatan organisasi.

 

3)      Anggota MKI berhak memperoleh atau meminta bantuan atau bimbingan  dalam kegiatannya di bidang ketenagalistrikan dalam arti yang seluas-luasnya dari MKI.

 

4)        Anggota MKI berkewajiban:

a.         Membayar Iuran Tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Harian.Anggota Kehormatan tidak berkewajiban untuk membayar Iuran Tahunan.

b.         Menjunjung tinggi nama baik, etika dan martabat MKI.

c.         Mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar MKI dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, terutama di bidang ketenagalistrikan.

d.        Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional.

 

 

Pasal 13

Keanggotaan Berakhir

 

Keanggotaan MKI berakhir bila :

 

1)      Atas permintaan sendiri.

 

2)      Diberhentikan oleh Rapat Dewan Pimpinan Harian MKI karena tidak

         memenuhi kewajiban  sebagaimana dimaksud Pasal 12, Ayat 4) Anggaran

         Dasar ini.

 

3)      Berhalangan tetap.

 

 

BAB V

ORGANISASI

 

Pasal 14

Organisasi

 

Organisasi MKI terdiri dari :

 

1)      Musyawarah Nasional;

2)      Musyawarah Nasional Luar Biasa;

3)      Pengurus.

 

 

Pasal 15

Musyawarah Nasional

 

1)      Musyawarah Nasional merupakan perangkat organisasi tertinggi MKI.

 

2)      Musyawarah Nasional diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Dewan Pimpinan Harian MKI.

 

3)      Musyawarah Nasional berwenang untuk :

a.         Menyusun, merubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia.

b.         Menyusun dan menetapkan  garis-garis besar program kerja Masyarakat  Ketenagalistrikan Indonesia untuk masa 3 (tiga) tahun yang akan datang.

c.        Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Dewan Pimpinan Harian MKI.

d.         Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Harian MKI.

e.         Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Harian MKI.

 

4)      Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari :

a.         Anggota Biasa, dengan hak penuh berupa Hak Bicara dan Hak Suara, dan Hak Memilih dan Dipilih. Bila diadakan pemungutan suara untuk mengambil  keputusan, maka :

a.1 Setiap Anggota Biasa memiliki 1 (satu) Hak Suara

a.2 Setiap Anggota Utama dan Anggota Biasa yang mewakili

      Lembaga Konsumen memiliki 3 (tiga) Hak Suara

b.        Anggota Khusus, Perorangan, dan Anggota Kehormatan, dengan Hak

           Bicara dan Hak Dipilih.

c.        Undangan dan Peninjau, dengan Hak Bicara.

 

5)      Hak Suara sebagaimana dimaksud Ayat 4) huruf a. Pasal ini, tidak dapat

         dipindahkan  dan atau dikuasakan kepada pihak lain.

 

6)      Musyawarah Nasional dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh

         peserta Musyawarah Nasional.

 

7)      Musyawarah Nasional dianggap sah untuk dilaksanakan apabila mencapai

         quorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Anggota Biasa

         MKI.

 

8)      Dalam hal quorum belum tercapai :

a.  Musyawarah Nasional dapat ditunda 2 kali masing-masing paling lama

     1/2 (setengah) jam.

b.  Apabila setelah penundaan quorum tetap tidak tercapai, maka

     Musyawarah Nasional dilaksanakan  oleh peserta yang hadir.

 

9)      Keputusan Musyawarah Nasional :

a.   Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat.

b.   Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai  

      kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan

      dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.

 

 

 

Pasal 16

Musyawarah Nasional Luar Biasa

 

Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan MKI yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan Musyawarah Nasional.

 

1)      Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sekurang-

         kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Biasa, atau atas permintaan

         Dewan Pimpinan Harian MKI yang didukung sekurang-kurangnya 1/2

         (setengah) jumlah Anggota Biasa.

 

2)      Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah sah dan mempunyai

         kekuatan yang sama dengan keputusan Musyawarah Nasional.

 

3)     Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah sama

        dengan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional.

 

 

Pasal 17

Pengurus

 

1)       Pengurus MKI terdiri dari Dewan Pimpinan Harian, Dewan Penyantun, dan Dewan Pakar.

 

2)         Masa jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal disahkan oleh Musyawarah Nasional.

 

3)          Setelah masa jabatan Pengurus sebagaimana dimaksud Ayat 2 (dua) Pasal ini habis, Pengurus MKI dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali lagi masa  jabatan.

 

4)         Pengurus baru harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak berakhirnya masa jabatan kepengurusan lama. Apabila karena satu dan lain  hal Pengurus baru belum terbentuk, maka kedudukan Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir itu tetap berjalan sebagai Pengurus dengan status demisioner.

 

 

Pasal 18

Dewan Penyantun

 

1)      Dewan Penyantun adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan penyantun Dewan Pimpinan Harian demi kesinambungan MKI, dan Dewan Pimpinan Harian harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh masukan yang diberikan oleh Dewan Penyantun.

 

2)      Dewan Penyantun dipilih pada saat Munas beranggotakan tidak kurang dari 11 (sebelas) orang, dengan jumlah yang ganjil, yang terdiri dari :

a        1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Dewan Penyantun, tambah 1 (satu) orang dipilih dari antara para Angggota Utama (Charter Member).

b          1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Dewan Penyantun lainnya dipilih dari antara Anggota Biasa yang satu dengan lainnya tidak boleh berasal dari keorganisasian anggota yang sama, dan disetujui oleh Musyawarah Nasional.

 

3)      Ketua Dewan Penyantun dipilih dari antara dan oleh para Anggota Dewan

         Penyantun.

 

Pasal 19

Dewan Pimpinan Harian

 

Dewan Pimpinan Harian (disingkat DPH) adalah perangkat organisasi yang menyelenggarakan seluruh kegiatan organisasi MKI dan mewakili organisasi.

 

1)         DPH bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.

 

2)       Keanggotaan DPH terdiri sekurang-kurangnya dari : (i) seorang   Ketua, (ii) seorang Sekretaris, dan (iii) seorang Bendahara. Bilamana ada lebih dari seorang Ketua, maka salah seorang ditunjuk oleh para Ketua menjadi Ketua Umum.

 3)        Tugas DPH adalah :

a.         Menyusun tata kerja, perumusan tugas, dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas harian.

b.         Menjabarkan dan melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Musyawarah Nasional menjadi rencana kerja tahunan.

c.         Menyusun Laporan Keuangan MKI untuk dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.

d.         Mengkoordinasikan hubungan kerja dengan Dewan Penyantun dan Dewan Pakar.

e.         Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan Instansi Pemerintah dan Swasta terkait, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

f.          Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat-Rapat Kerja lainnya.

 4)        Dalam membuat suatu rumusan rekomendasi, DPH perlu melakukan suatu     kajian yang lengkap dan menyeluruh.  Rumusan tersebut harus terlebih dahulu dibahas dalam Rapat DPH Gabungan seperti yang akan diuraikan dalam Pasal 22 Ayat 2).

 

5)         Perangkat DPH.

          Sebagai penyelenggara organisasi sehari-hari, untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana ditetapkan pada Ayat 3) dan 4) di atas, DPH dapat dilengkapi dengan sebuah perangkat organisasi yang bertanggung jawab kepada DPH MKI, yang terdiri dari :

a.          Seorang atau lebih Direktur Eksekutif, yang memimpin kegiatan perkantoran MKI, dibantu oleh seorang atau lebih karyawan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan perkantoran tersebut dengan baik dan lancar. Selanjutnya organisasi perkantoran MKI diatur oleh keputusan yang dikeluarkan oleh DPH.

b.       Komite Kerja (Ad-hoc Committee), yang jumlah dan penugasannya disesuaikan dengan kebutuhan. Selanjutnya keputusan mengenai jumlah, penugasan dan susunan personalia Komite Kerja, dikeluarkan oleh DPH setelah mendengarkan nasehat dari Dewan Penyantun dan Dewan Pakar.

 

6)          Semua biaya yang harus dikeluarkan sebagai akibat dari terbentunya Perangkat DPH seperti yang dimaksud dalam Ayat 4) diatas, menjadi beban DPH.

  

Pasal 20

Dewan Pakar

 

1)        Dewan Pakar adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat, narasumber atau penyumbang gagasan teknis untuk melancarkan tugas-tugas keorganisasian yang dijalankan oleh DPH.

 

2)         Keanggotaan Dewan Pakar dipilih diantara Anggota MKI yang memiliki keahlian yang dianggap bermanfaat bagi MKI, diangkat dan diberhentikan oleh DPH.

 

 

Pasal 21

Kriteria Anggota DPH

 

1)          DPH MKI sebagaimana dimaksud Pasal 19 Anggaran Dasar ini, disusun  berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan-pertimbangan yang melatar-belakangi pembentukan MKI.

 

2)      Kriteria Anggota DPH MKI ditentukan sebagai berikut :

a.      Ketua dan Anggota DPH harus Warga Negara Republik Indonesia.

b.      Memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan

c.      Memiliki etika dan moral serta tangguh dalam profesionalitas.

d.      Memiliki pengetahuan/keahlian dan wawasan di bidang

         ketenagalistrikan yang  luas.

e.      Merupakan figur yang dapat memberikan keteladanan di kalangan

         masyarakat ketenagalistrikan.

f.       Memiliki komitmen yang kuat terhadap organisasi MKI.

                       

 

Pasal 22

  Rapat-Rapat

 

1)       Rapat Pimpinan, baik secara nasional maupun terbatas, diselenggarakan  sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, untuk mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas DPH dalam rangka melaksanakan program kerja MKI sebagaimana diamanatkan  oleh  Musyawarah Nasional.

 

 a.        Rapat Pimpinan dihadiri oleh Dewan Penyantun, Dewan Pakar, DPH dan Anggota MKI.

 b.        Segala keputusan yang diambil dalam Rapat Pimpinan merupakan  bagian dari pertanggungjawaban DPH kepada Musyawarah Nasional berikutnya.

 c.        DPH harus membuat risalah Rapat Pimpinan sebagai bahan  pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Nasional, dan untuk maksud tersebut diperbantukan tenaga dari Sekretariat.

 

2)         Rapat DPH Gabungan adalah rapat gabungan antara Dewan Penyantun,

            Dewan Pakar dan  DPH, diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam

            setahun.

 

3)       Rapat Intern Unsur DPH adalah rapat intern yang diadakan oleh masing-masing unsur Dewan Penyantun, Dewan Pakar dan  DPH, yang diadakan menurut keperluan, diatur sendiri oleh masing-masing Unsur DPH dan dilaksanakan diantara waktu-waktu Rapat Gabungan.


 

BAB VI

KEUANGAN

  

Pasal 23

Sumber Keuangan

 

Sumber Keuangan MKI diperoleh dari :

 

1)         Dana yang disetorkan oleh para Anggota Utama

 

2)         Uang Pangkal dan Iuran Anggota.

 

3)         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

 

4)         Pendapatan-pendapatan lain yang sah.

 

 

Pasal 24

Anggaran Keuangan

 

Anggaran Keuangan direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun.

 

 

Pasal 25

Perolehan Keuangan

 

Perolehan keuangan MKI sebagaimana dimaksud Pasal 23 Anggaran Dasar ini, dikelola oleh DPH.

 

1)         DPH memungut Uang Pangkal dan Uang Iuran dari Anggota. Dalam keadaan tertentu DPH dapat memutuskan  kebijaksanaan  khusus tentang keringanan iuran.

 

2)         DPH mengusahakan sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak yang berminat pada ketenagalistrikan, baik di dalam maupun di luar negeri, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut tidak mengikat dan atau mengurangi otoritas MKI.

 

3)         DPH mengusahakan pendapatan lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, penerbitan dan lain sebagainya, yang mungkin mendatangkan penghasilan yang sah bagi organisasi.

 

 

Pasal 26

Iuran

 

1)      Kewajiban dan besarnya Iuran Tahunan.

a.        Sesuai dengan Pasal 12, Ayat 4, huruf a Anggaran Dasar ini, setiap Anggota MKI  diwajibkan untuk membayar Iuran Tahunan pada masa tahun yang sedang berjalan.

b.         Besarnya Iuran Tahunan ditetapkan oleh DPH.

 

2)      Sangsi Iuran.

a.         Apabila Anggota lalai membayar Iuran Tahunan dalam masa 6 (enam) bulan  setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1) huruf a. Pasal ini,   maka DPH akan memberikan Peringatan Pertama disertai pemberitahu-an bahwa Anggota yang bersangkutan akan  kehilangan  Hak Suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat 1) Anggaran Dasar ini.

b.         Apabila Anggota yang termaksud masih lalai membayar Iuran Tahunan dalam  masa 12 (duabelas) bulan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1) huruf a. Pasal ini, maka DPH akan memberikan Peringatan Kedua disertai dengan pemberitahuan bahwa Anggota yang termaksud akan kehilangan hak keanggotaannya, sesuai dengan Pasal 13 Ayat 2) Anggaran Dasar ini.

 

3)      Denda Pelunasan Iuran Tahunan.

a.       Iuran Tahunan yang dibayarkan oleh Anggota selama masa tahun berjalan tidak dikenakan denda.

b.        Iuran Tahunan yang dibayarkan oleh Anggota sesudah masa tahun berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 2) Pasal ini, akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan oleh DPH.

 

 

Pasal 27

Laporan Keuangan

 

1)          Laporan Keuangan dibuat oleh DPH secara periodik setiap akhir Tahun Buku. Laporan Akhir Tahun Buku tersebut harus dikirimkan kepada semua Anggota. Pada setiap akhir masa bakti kepengurusan, disiapkan Laporan dan Neraca Keuangan MKI untuk dilaporkan kepada Musyawarah Nasional.

 

2)          Pembukuan dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud diatas, wajib diaudit oleh Akuntan Publik pada setiap akhir masa bakti kepengurusan.

 

 

BAB VII

PERUBAHAN

 

 

Pasal 28

Perubahan Anggaran Dasar

 

Anggaran Dasar merupakan dasar dalam menyelenggarakan organisasi MKI yang disahkan dalam Musyawarah Nasional selaku perangkat organisasi tertinggi sebagaimana dimaksud Pasal 15, dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.

 

1)         Anggaran Dasar MKI dapat dirubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 15 dan 16 Anggaran Dasar ini.

 

2)         Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud  Ayat  1) Pasal ini, dianggap sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh 3/4  (tiga perempat) Anggota yang mempunyai Hak Suara dan hadir dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

3)         Hasil perubahan atas Anggaran Dasar MKI sebagaimana dimaksud Ayat 2) Pasal ini, dianggap sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3  (dua pertiga)  ditambah 1 (satu) anggota yang mempunyai Hak Suara dan hadir pada saat sidang pengesahan perubahan itu dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah  Nasional  Luar Biasa.

 

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

 

 

Pasal 29

Pembubaran MKI

 

1)         Pembubaran MKI dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dan diusulkan serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Biasa.

 

2)         Dalam hal terjadi pembubaran sebagai termaksud diatas, maka Pimpinan Musyawarah Nasional Luar Biasa pada saat pembubaran terjadi, bersama DPH periode terakhir, wajib membentuk suatu Panitia Likuidasi.

 

3)         Panitia Likuidasi sebagaimana dimaksud Ayat 2) Pasal ini, terdiri dari unsur-unsur yang akan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

4)         Panitia Likuidasi mempunyai kewenangan penuh guna melakukan langkah-langkah   yang dipandang perlu dalam merumuskan kebijaksanaan untuk menyelesaikan segala akibat yang ditimbulkan dari pembubaran MKI dan semua pihak yang bersangkutan diwajibkan memberikan bantuan bila diminta Panitia Likuidasi.

 

5)         Apabila terdapat dana/kekayaan lebih saat pembubaran MKI, setelah dikurangi hutang dan kewajiban lainnya, agar dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan dunia ketenagalistrikan Indonesia yang akan ditentukan oleh Panitia Likuidasi dalam laporannya.

 

6)         Apabila terdapat hutang atau kewajiban lainnya yang harus diselesaikan pada saat pembubaran MKI, dibebankan kepada seluruh Anggota secara proporsional dan untuk maksud tersebut Panitia Likuidasi akan melakukan penjajagan kepada segenap Anggota yang bersangkutan untuk selanjutnya dimuat dalam laporan akhir Panitia Likuidasi.

 

 

BAB IX

PENUTUP

 

 

Pasal 30

Referendum

 

Dalam keadaan memaksa, setelah mendengar nasehat dari Dewan Penyantun dan Dewan Pakar, DPH dapat meminta keputusan para Anggota Biasa MKI melalui referendum dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

1)      Maksud dan Waktu Penutupan Referendum

a.         Apabila DPH mengadakan referendum, maka maksud dari referendum itu, termasuk usul-usul, dan atau pertanyaan-pertanyaan yang menjadi sebab diadakannya referendum itu harus disampaikan secara tertulis dengan semua penjelasannya kepada semua Anggota Biasa.

b.         Waktu penutupan referendum ditetapkan oleh DPH dan waktu ini tidak boleh kurang dari 30 (tiga puluh) hari, terhitung dari hari tanggal penyampaian usul-usul dan atau pertanyaan-pertanyaan referendum yang bersangkutan oleh DPH kepada semua Anggota Biasa MKI.

 

2)      Sahnya Referendum

a.       Surat referendum harus dijawab oleh semua Anggota Biasa MKI menurut petunjuk yang disertakan pada surat referendum itu, dan setelah ditandatangani, kemudian disampaikan kepada DPH dalam waktu yang telah ditetapkan pada Ayat 1) Pasal ini.

b.        Surat referendum yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Sub-ayat a) diatas, dianggap tidak sah.

 

3)      Penetapan Hasil Referendum

a.         Jika dalam sesuatu referendum, jumlah suara yang setuju lebih banyak dari jumlah suara yang tidak setuju, maka usul yang menjadi pokok referendum dianggap disetujui, dan harus diberitahukan kepada semua Anggota Biasa MKI.

b.         Jika dalam sesuatu referendum, jumlah suara yang setuju sama banyaknya dengan atau kurang dari jumlah suara yang tidak setuju, maka usul yang menjadi pokok referendum dianggap ditolak, dan harus diberitahukan kepada semua Anggota Biasa MKI.

c.         Sesuatu usul yang telah diputuskan oleh DPH dengan jalan referendum dapat diajukan lagi untuk kesempurnaannya kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah nasional Luar Biasa MKI.

d.        Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa MKI lebih kuat dari hasil referendum.

 

 

Pasal 31

Aturan Tambahan

 

Musyawarah Nasional I dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional I MKI.

        

 

Pasal 32
Peraturan Penutup

 

1)         Ketentuan Pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, apabila diperlukan, akan ditetapkan oleh DPH.

 

2)         Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 3 bulan September tahun 1998.

 

 

 

Ditetapkan di

:

Jakarta

 

Pada tanggal

:

3 September 1998