|
|
JASA ADVOKASI BISNIS MASYARAKAT KETENAGALISTRIKAN INDONESIA
I.LATAR BELAKANGDasar Pemikiran Program JAB MKIMKI yang beranggotakan tokoh-tokoh pemerintahan, peneliti, akademisi dan swasta dari sektor ketenagalistrikan, berkeinginan untuk bisa menjalankan organisasinya secara swadana (self financed). Karena keahlian dan akses yang dimiliki oleh anggotanya sangat luas di bidang ketenagalistrikan, maka MKI mempunyai potensi untuk berperan melakukan Jasa Advokasi Bisnis di sektor ketenaga listrikan, yang dapat disingkat menjadi JAB. Dalam bisnis sangat umum dikenal Bidang Jasa Advokasi (brokerage), karena salah satu pihak dalam upayanya memperoleh atau mengembangkan bisnis dengan pihak lain seringkali tidak mudah untuk mengadakan kontak, sehingga membutuhkan jasa dari pihak ketiga untuk mendukung terjadinya “sound business deal” yang sukses.
II. ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS JAB MKI Dalam melaksanakan usaha Jasa Advokasi Bisnis ini telah disusun organisasi dan uraian tugas yang jelas, agar dapat menghasilkan suatu kerjasama tim yang kompak dan berdaya guna. Organisasi JAB MKI adalah sebagai berikut : 2.1. 2.1.Dewan Pengarah Terdiri dari 5 orang DPH MKI (Para Sponsor) dan Ketua Tim Finansial, yaitu : 1. Ir. Indradjid Kartowijono – Ketua Bid. Organisasi MKI (PT IMECO) 2. Ir. Moeljadi Oetji – Ketua Bid. Publikasi dan Promosi MKI (AKLI) 3. Ir. Djoko Winarno MM – Sekretaris Umum MKI (INKOPJALINDO) 4. Ir. Syahril Anwar – Bendahara Umum MKI (PT Meta Epsi) 5. Ir. Herman Darnel MSc – Ketua Tim Finansial (PT Indonesia Power) Tugas Dewan Pengarah : · Memberikan pengarahan kepada Dewan Pelaksana mengenai potensi dan peluang bisnis ketenagalistrikan serta informasi penting lainnya mengenai prospek bisnis ketenagalistrikan di Indonesia. · Memeriksa dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Bisnis yang diajukan oleh Dewan Pelaksana untuk periode satu tahun kalender. · Memeriksa dan menyetujui Laporan Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pelaksana selama satu tahun kalender sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan usaha Jasa Advokasi Bisnis. · Sekurang-kurangnya 2 (dua) dari ke 5 (lima) anggota Dewan Pengarah memberikan persetujuan tertulis untuk setiap kasus kegiatan mediator kontak bisnis (match maker).
2.2. Dewan Pelaksana Terdiri dari 4 orang dipimpin oleh Ir. Bakti S. Luddin MBA (PT Menamas) dan juga sebagai Wakil Ketua Tim Finansial) didampingi oleh tiga anggota yaitu Andri Doni (Rolls Royce), Ir. Erie Heryadi (PT Amythas Consultant) dan Atiyah Abuyazid (Alstom Power) Tugas Dewan Pelaksana : · Melaksanakan jalannya kegiatan JAB MKI dan mempertanggung jawabkannya kepada Dewan Pengarah. Khusus untuk kegiatan mediator kontak bisnis (match maker) Dewan Pelaksana harus mendapat persetujuan untuk setiap kasus dari Dewan Pengarah. · Membuat Rencana Kerja dan Anggaran Bisnis dari usaha JAB MKI untuk diajukan, dibahas dan disetujui oleh Dewan Pengarah JAB MKI.
· Menyusun
Laporan Tahunan usaha JAB MKI sebagai pertanggung jawaban dalam
melaksanakan usaha JAB MKI selama satu tahun. 2.3. Tim Experts Anggota dari Tim Experts atau tenaga ahli JAB MKI adalah seluruh anggota MKI yang mempunyai keahlian di bidangnya masing-masing dan keahliannya telah diakui secara luas baik di kalangan anggota MKI sendiri maupun didunia usaha ketenagalistrikan di Indonesia. Fungsi dari tim experts adalah membantu Dewan Pelaksana, dalam pelaksanaan pekerjaan JAB MKI yang telah disepakati dengan pihak lain (investor/pengusaha). Direncanakan pengelompokan Tim Experts adalah berdasarkan bidang keahliannya, sebagai berikut : 1.Bidang Teknik · Electrical (Transmisi, Distribusi) · Mechanical (Pembangkit Listrik) · Civil dll 2.Bidang Bisnis dan Komersial · Bisnis Ketenagalistrikan di Indonesia · Bisnis Jasa Penunjang Ketenagalistrikan · Management · Marketing · Law/Regulation dan bidang lain yang diperlukan.
I. Tim Pakar : 1. Bidang Informasi Bisnis : 1.1. Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik : - Ir. Indradjid Kartowijono - Ir. Bakti S. Luddin, MBA
1.2 Bisnis Jasa Penunjang : - Ir. R.M. Sayid Budihardjo IPM, CPEng, FIE Aust. - Ir. Erie Haryadi
1.3. Peraturan Perundangan dan Regulasi : - Ir. Anton S. Wahjosoedibjo - Ir. Aman Subagio
1.4. Tenaga Kerja dan SDM : - Ir. Anton S. Wahjosoedibjo - Ir. Herman Darnel, MSc
2. Bidang Teknik : 2.1. Transmisi dan Distribusi : - Ir. Moeljadi Oetji - Dipl. Ing. Ria Simatupang
2.2. Pembangkitan : - Ir. Rudy Lonan - Ir. Zainuddin Sayuti
2.3. Penunjang Information Technologi / Control : - Ir. Sunggu A. Aritonang - Ir. Eko Sumanto
3. Bidang Mediasi Kontak Bisnis : 3.1. Jasa Fasilitasi Bisnis : - Ir. Adhi Satriya, MSc - Ir. Indradjid Kartowijono
3.2. Jasa Fasilitasi Perselisihan : - Ir. Puguh Sugiharto, MSc - Prof. DR. Ir. Ariono Abdulkadir
4. Bidang Mediasi Kontak Bisnis Tarif yang telah disepakati akan diterapkan dalam pelaksanaan JAB MKI adalah sebagai berikut : 1.Untuk jasa konsultasi bisnis (ADVOKASI) : Adapun tarif atau biaya jasa konsultasi bisnis ditetapkan sbb: untuk pengusaha asing = US$ 200 / jam untuk pengusaha Indonesia = Rp. 1.000.000 ,- / jam 2.Untuk jasa mediator kontak bisnis (Match Maker) Success fee apabila terjadi "deal business" adalah sebesar 1 - 2,5 % dari nilai deal bisnis, tergantung dari besarnya nilai deal bisnis yang terjadi.
|