MKI Wilayah
Seiring dengan telah disahkannya Undang Undang No. 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan dimana didalam Undang Undang tersebut
ditekankan mengenai perlunya peran dari masyarakat sebagai mitra
Pemerintah, dan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dimana
Pemerintah Daerah akan memperoleh kewenangan yang lebih luas dan
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerah,
peran MKI di daerah diperlukan untuk memberikan masukan-masukan
strategis di sektor ketenagalsitrikan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Pemerintah
Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD),
dilanjutkan ayat (3) yang menyebutkan bahwa dalam menyusun Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional, Pemerintah wajib mempertimbangkan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan
masyarakat
Dengan demikian, maka keberadaan MKI di daerah akan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah, dimana MKI akan
dapat menjalankan fungsinya dengan lebih luas sebagai forum yang
menghimpun potensi serta pemikiran masyarakat dalam memberikan masukan
strategis dan konseptual di sektor ketenagalistrikan kepada Pemerintah
Daerah.
Sebagai organisasi yang bersifat nasional dan mengingat luasnya
wilayah, maka MKI dapat memiliki anggota diseluruh Indonesia dan
bahkan di luar negeri untuk operasionalisasi kegiatan MKI. Demikian
pula dengan MKI Wilayah adalah anggota MKI
"Pusat"
dan merupakan organisasi yang otonomus, sehingga dalam hubungannya
dengan MKI "Pusat" yang bersifat nasional, maka MKI Wilayah bukanlah
bawahan dari MKI "Pusat". Sesuai dengan semangat Anggaran Dasar MKI
Bab-IV Pasal 7, secara organisatoris MKI Wilayah adalah Anggota Biasa
MKI dalam kategori Asosiasi yang bergerak dan berkaitan secara
langsung dengan kegiatan ketenagalistrikan
Diharapkan
dengan adanya MKI Wilayah maka semua potensi dan pemikiran yang ada di
daerah tersebut
dapat terhimpun dengan baik.
MKI
yang sudah terbentuk antara lain:
Dalam Tahap Pembentukan antara lain:
-
Jawa
Barat & Banten
-
Riau
-
Sumatera Selatan
-
Kalimantan Timur
-
Sumatera Utara
-
Kalimantan Barat
-
Sulawesi Utara
-
Sumatera Barat
PENGEMBANGAN MKI WILAYAH
-
Landasan &
Pertimbangan Pembentukan MKI Wilayah
-
Garisbesar
Organisasi MKI Wilayah
-
Status
Pembentukan MKI Wilayah
LANDASAN PERATURAN MKI
-
Anggaran Dasar
MKI, Bab Iv Tentang Keanggotaan
-
Anggaran Dasr MKI,
Bab V Tentang Organisasi Dan Tugas DPH MKI
-
Program Kerja MKI
2001-2003
-
SK DPH MKI No.
00026/v/2001/SKDPH/MKI Ttg 23 Mei 2001 dan Suplemen Ttg 5 Juli
Tentang Organisasi MKI Wilayah / Cabang
PERTIMBANGAN
-
Keberadaan MKI di
daerah dapat memberi manfaat yang besar bagi Pemerintah Daerah
dimana MKI dapat menjalankan fungsinya di daerah dengan lebih luas
sebagai forum untuk menghimpun potensi serta pemikiran masyarakat
dalam memberi masukan strategis dan konseptual di sektor
ketenagalistrikan kepada PEMDA
-
Sebagai mitra
PEMDA, MKI Wilayah dapat membantu pelaksanaan kewenangan dan
tanggung jawab PEMDA dalam melaksanakan pengembangan sektor
ketenagalistrikan di wilayahnya atau mengangkat ha-hal yang
menyangkut kepentingan nasional ke tingkat pusat
GARIS BESAR ORGANISASI MKI WILAYAH
-
MKI Wilayah dapat
dibentuk apabila sedikitnya ada 5 Anggota Perusahaan dan 20 anggota
perorangan
-
MKI Pusat
mencakup lingkup nasional. MKI Wilayah merupakan organisasi otonomus
untuk masalah dilingkup wilayah masing-masing
-
Untuk menyatukan
gerak kegiatan, MKI Wilayah diharapkan mempunyai kesamaan visi, misi,
dan tata-nilai seperti MKI Pusat (Nasional) namun disesuaikan untuk
keadaan regional
-
MKI Wilayah
mempunyai hak & kewajiban seperti Anggota Biasa dari Asosiasi di
MKI Pusat (Nasional), termasuk namun tidak terbatas dalam kewajiban
membayar iuran masuk dan iuran tahunan MKI
-
Organisasi MKI Wilayah terdiri dari:
-
Pertemuan Wilayah
-
Pengurus
-
Pertemuan Wilayah
adalah pertemuan regional antara anggota MKI Wilayah dan mempunyai
kekuasaan tertinggi di wilayah tersebut dalam menentukan Anggaran
Dasar MKI Wilayah sebagai anggota asosiasi yang otonomus dari MKI
Pusat
-
Pengurus/Komisariat
MKI Wilayah ditentukan oleh Wilayah dan disahkan oleh DPH MKI dengan
masa jabatan 3 tahun atau sebagaimana ditentukan dalam A.D. MKI
Wilayah
-
Pengurus/Komisariat
MKI Wilayah bertanggung jawab kepada Pertemuan Wilayah dan mempunyai
tugas seperti DPH MKI Pusat namun dengan fokus pada kegiatan
ketenagalistrikan di wilayah-nya
|