MKI Wilayah

 

Seiring dengan telah disahkannya Undang Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dimana didalam Undang Undang tersebut  ditekankan mengenai perlunya peran dari masyarakat sebagai mitra Pemerintah, dan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dimana Pemerintah Daerah akan memperoleh kewenangan yang lebih luas dan bertanggung jawab  dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerah, peran MKI di daerah diperlukan untuk memberikan masukan-masukan strategis di sektor ketenagalsitrikan kepada Pemerintah Daerah.

 

Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), dilanjutkan ayat (3) yang menyebutkan bahwa dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, Pemerintah wajib mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan masyarakat

 

Dengan demikian, maka keberadaan MKI di daerah akan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah, dimana MKI akan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih luas sebagai forum yang menghimpun potensi serta pemikiran masyarakat dalam memberikan masukan strategis dan konseptual di sektor ketenagalistrikan kepada Pemerintah Daerah.

 

Sebagai organisasi yang bersifat nasional dan mengingat luasnya wilayah, maka MKI dapat memiliki anggota diseluruh Indonesia dan bahkan di luar negeri untuk operasionalisasi kegiatan MKI. Demikian pula dengan MKI Wilayah  adalah anggota MKI "Pusat" dan merupakan organisasi yang otonomus, sehingga dalam hubungannya dengan MKI "Pusat" yang bersifat nasional, maka MKI Wilayah bukanlah bawahan dari MKI "Pusat". Sesuai dengan semangat Anggaran Dasar MKI Bab-IV Pasal 7, secara organisatoris MKI Wilayah adalah Anggota Biasa MKI dalam kategori Asosiasi yang bergerak dan berkaitan secara langsung dengan kegiatan ketenagalistrikan

Diharapkan dengan adanya MKI Wilayah maka semua potensi dan pemikiran yang ada di daerah tersebut  dapat terhimpun dengan baik.  

 

MKI yang sudah terbentuk antara lain:

Dalam Tahap Pembentukan antara lain:

  • Jawa Barat & Banten

  • Riau

  • Sumatera Selatan

  • Kalimantan Timur

  • Sumatera Utara

  • Kalimantan Barat

  • Sulawesi Utara

  • Sumatera Barat

PENGEMBANGAN MKI WILAYAH

 

  • Landasan & Pertimbangan Pembentukan MKI Wilayah

  • Garisbesar Organisasi MKI Wilayah

  • Status Pembentukan MKI Wilayah

 

LANDASAN PERATURAN MKI

 

  • Anggaran Dasar MKI, Bab Iv Tentang Keanggotaan

  • Anggaran Dasr MKI, Bab V Tentang Organisasi Dan Tugas DPH MKI

  • Program Kerja MKI 2001-2003

  • SK DPH MKI No. 00026/v/2001/SKDPH/MKI Ttg 23 Mei 2001 dan Suplemen Ttg 5 Juli Tentang Organisasi MKI Wilayah / Cabang

 

PERTIMBANGAN

 

  • Keberadaan MKI di daerah dapat memberi manfaat yang besar bagi Pemerintah Daerah dimana MKI dapat menjalankan fungsinya di daerah dengan lebih luas sebagai forum untuk menghimpun potensi serta pemikiran masyarakat dalam memberi masukan strategis dan konseptual di sektor ketenagalistrikan kepada PEMDA

  • Sebagai mitra PEMDA, MKI Wilayah dapat membantu pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab PEMDA dalam melaksanakan pengembangan sektor ketenagalistrikan di wilayahnya atau mengangkat  ha-hal yang menyangkut kepentingan nasional ke tingkat pusat

 

 

GARIS BESAR ORGANISASI MKI WILAYAH

 

 

  • MKI Wilayah dapat dibentuk apabila sedikitnya ada 5 Anggota Perusahaan dan 20 anggota perorangan

  • MKI Pusat mencakup lingkup nasional. MKI Wilayah merupakan organisasi otonomus untuk masalah dilingkup wilayah masing-masing

  • Untuk menyatukan gerak kegiatan, MKI Wilayah diharapkan mempunyai kesamaan visi, misi, dan tata-nilai seperti MKI Pusat (Nasional) namun disesuaikan untuk keadaan regional

  • MKI Wilayah mempunyai hak & kewajiban seperti Anggota Biasa dari Asosiasi  di MKI Pusat (Nasional), termasuk namun tidak terbatas dalam kewajiban membayar iuran masuk dan iuran tahunan MKI

  • Organisasi MKI Wilayah terdiri dari:

  • Pertemuan Wilayah

  • Pengurus

  • Pertemuan Wilayah adalah pertemuan regional antara anggota MKI Wilayah dan mempunyai kekuasaan tertinggi di wilayah tersebut dalam menentukan Anggaran Dasar MKI Wilayah sebagai anggota asosiasi yang otonomus dari MKI Pusat

  • Pengurus/Komisariat MKI Wilayah ditentukan oleh Wilayah dan disahkan oleh DPH MKI dengan masa jabatan 3 tahun atau sebagaimana ditentukan dalam A.D. MKI Wilayah

  • Pengurus/Komisariat MKI Wilayah bertanggung jawab kepada Pertemuan Wilayah dan mempunyai tugas seperti DPH MKI Pusat namun dengan fokus pada kegiatan ketenagalistrikan di wilayah-nya