PEDOMAN PROGRAM KERJA MKI 2008 - 2011

 

Bidang Organisasi:

  1. Masa kepengurusan 3 tahun yang keempat, yakni kepengurusan yang akan dibentuk pasca MUNAS MKI IV disarankan untuk diarahkan kepada hal hal berikut ini:
  2. Menyelenggarakan Seminar/Lokakarya untuk mencari langkah-langkah strategis dalam mengembangkan ketenagalistrikan yang berkelanjutan untuk mencapai tujuan guna mewujudkan Visi ”2020 Listrik untuk Semua”, suatu cita-cita luhur yang telah dicanangkan MKI.
  3. Membantu tercapainya program pemerintah, khususnya program percepatan pembangunan PLTU 10 000 MW agar tepat waktu dengan kuaIitas yang terjamin.
  4. Menyelenggarakan acara 10 tahun MKI, dengan program yang bermanfaat bagi perkembangan MKI menuju tercapainya listrik yang murah, merata, terang dan gemilang, seperti: Peluncuran Buku Kumpulan Peraturan Perundangan Ketenagalistrikan, Pengembangan MKI Wilayah, Pemberian Penghargaan bagi yang berjasa dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan serta kegiatan sosial, dll.
  5. Pembentukan Unit Pelatihan ber basis Kompetensi SDM dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (Competency Based Training Centre) antara lain Energi Manager, Ahli Mekanik, Ahli Listrik
  6. Melanjutkan upaya peningkatan hubungan dan kerjasama antar Lembaga dan Asosiasi baik dalam maupun luar negeri yang terkait dengan sektor ketenagalistrikan dan energi.
  7. Menyelenggarakan Konperensi & Pameran Nasional Ketenagalistrikan Ke II dan ke III pada kwartal III tahun 2009 dan 2011 sebagai program nasional dua-tahunan.
  8. Mengusahakan agar Indonesia dapat menjadi tuan rumah CEPSI pada tahun 2012 dan membantu Asosiasi Panas Bumi Indonesia agar World Geothermal Conference di Indonesia pada tahun 2010 dapat berjalan dengan baik.
  9. Pengembangan dan pemberdayaan MKI Wilayah, Peningkatan hubungan antara MKI Wilayah dan MKI Pusat:
  10. Peningkatan peran proaktif Dewan Pakar dan Dewan Penyantun

 

 

Bidang Pembinaan Usaha, Investasi & Usaha Kecil

Menengah:

  1. Pengembangan bisnis dan investasi Sektor Ketenagalistrikan sebagai jawaban nyata dari terbitnya Undang Undang Energi dan akan diterbitkannya UU Ketenagalistrikan baru pengganti UU No 15/1985.
  2. Meningkatkan pembinaaan kegiatan usaha dan investasi khususnya peluang usaha baru di sektor ketenagalistrikan dan energi, seperti  peluang pengembangan CDM (Clean Development Mechanism) .
  3. Membantu mempercepat pengembangan peran UKM dalam pengembangan Listrik Pedesaan menuju tercapainya “2020 – Listrik Untuk Semua”.
  4. Melanjutkan kembali kegiatan advokasi bisnis

 

Bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik:

  1. Ikut memfasilitasi penciptaan iklim yang kondusif untuk investasi dan   usaha penunjang tenaga listrik baik dari sumber dana dalam negeri maupun luar negeri
  2. Meningkatkan kajian terhadap berbagai kegiatan Industri Penunjang Tenaga Listrik dan  meningkatkan professionalisme Usaha  Penunjang Tenaga Listrik dalam negeri.
  3. Berpartisipasi mensukseskan program tersebut dengan tujuan untuk memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri / lokal baik untuk kegiatan jasa-jasa maupun penyediaan barang.

 

Bidang Keanggotaan, Informasi, Humas & Kesekretariatan:

  1. Meningkatkan dana abadi melalui pengembangan keanggotaan MKI dan kegiatan-kegiatan lain yang sejalan dengan peran dan status MKI
  2. Pemberdayaan Sekretariat untuk dapat mandiri dalam menutup biaya operasi
  3. Memperluas jejaring informasi untuk meningkatkan komunikasi antar anggota maupun dengan stakehoders ketenagalistrikan
  4. Menjadikan MKI pusat informasi ketenagalistrikan Indonesia melalui peningkatan mutu dan kinerja jejaring internet (web-site) MKI, kepustakaan, dan kegiatan penerbitan serta advokasi.
  5. Mengevaluasi Majalah Listrik-Energi baik dari sisi pengeloalan usahanya maupun dan keredaksiannya yang sejak berdiri hingga saat ini (hampir 10 tahun) tidak tidak sesuai dengan harapan pemegang saham.

 

Bidang Pengkajian Regulasi dan Hukum:

  1. Dengan telah diterbitkannya UU Energi, perlu pengkajian berbagai peraturan pelaksanaannya.
  2. Mendorong DPR-RI dan Pemerintah agar UU  Ketenagalistrikan dapat disyahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan kalau dapat disyahkan pada  tahun 2008 ini juga.
  3. Secara proaktif berpartisipasi dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi peraturan perundangan di sektor ketenagalistrikan kepada pemangku kepentingan sektor ketenagalistrikan, termasuk di daerah

 

Bidang Pemanfaatan Energi:

  1. Mendorong penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban   mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan
  2. Mengembangkan teknologi tepat guna, baik teknologi yang padat tenaga kerja maupun yang padat modal dalam rangka mencapai ketahanan energi di bidang ketenagalistrikan yang berkelanjutan
  3. Membantu mencarikan solusi substitusi BBM dengan energi lain yang lebih bersaing dan dapat diperoleh setempat
  4. Ikut mengkapanyekan program hemat energi/listrik  untuk menyeimbangkan supply & demand tenaga listrik
  5. Turut berperan aktif dalam upaya peningkatan efisiensi dan mutu pelayanan sepanjang mata-rantai kegiatan usaha ketenagalistrikan, dari sisi hulu hingga hilir.

 

Bidang Pendanaan dan Investasi:

  1. Mengelola, merancang dan mengembangkan secara efektif dan efisien asset MKI.
  2. Mempelajari potensi dan peluang serta informasi penting lainnya mengenai prospek bisnis MKI sehingga mendukung terjadinya usaha jasa advokasi bisnis
  3. Pembentukan Badan Usaha MKI

 

  Bidang Pengembangan Listrik Swasta

  1. Mendorong peran serta yang lebih besar dari IPP, khususnya Nasional, diselaraskan dengan program Pemerintah & PLN (RUPTL)
  2. Mendorong peran serta IPP di bidang Renewable Energi
  3. Berperan aktif dalam hubungan kelembagaan antar Regulator, PLN & IPP  dan Lending Institution
  4. Meningkatkan TKDN didalam proyek-proyek IPP

 

Bidang Kerjasama Luar Negeri

  1. Memfasilitasi terciptanya citra kelistrikan Indonesia yang baik di mata investor luar negeri
  2. Berpartisipasi dalam konferensi kelistrikan di luar negeri
  3. Membantu Penyelenggaraan CEPSI