PEDOMAN PROGRAM KERJA MKI 2008 - 2011
Bidang Organisasi:
-
Masa kepengurusan 3 tahun yang
keempat, yakni kepengurusan yang akan dibentuk pasca MUNAS MKI
IV disarankan untuk diarahkan kepada hal hal berikut ini:
-
Menyelenggarakan Seminar/Lokakarya
untuk mencari langkah-langkah strategis dalam mengembangkan
ketenagalistrikan yang berkelanjutan untuk mencapai tujuan guna
mewujudkan Visi ”2020 Listrik untuk Semua”, suatu cita-cita
luhur yang telah dicanangkan MKI.
-
Membantu tercapainya program
pemerintah, khususnya program percepatan pembangunan PLTU 10 000
MW agar tepat waktu dengan kuaIitas yang terjamin.
-
Menyelenggarakan acara 10 tahun
MKI, dengan program yang bermanfaat bagi perkembangan MKI menuju
tercapainya listrik yang murah, merata, terang dan gemilang,
seperti: Peluncuran Buku Kumpulan Peraturan Perundangan
Ketenagalistrikan, Pengembangan MKI Wilayah, Pemberian
Penghargaan bagi yang berjasa dalam pengembangan sektor
ketenagalistrikan serta kegiatan sosial, dll.
-
Pembentukan Unit Pelatihan ber
basis Kompetensi SDM dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja
(Competency Based Training Centre) antara lain Energi Manager,
Ahli Mekanik, Ahli Listrik
-
Melanjutkan upaya peningkatan
hubungan dan kerjasama antar Lembaga dan Asosiasi baik dalam
maupun luar negeri yang terkait dengan sektor ketenagalistrikan
dan energi.
-
Menyelenggarakan Konperensi &
Pameran Nasional Ketenagalistrikan Ke II dan ke III pada kwartal
III tahun 2009 dan 2011 sebagai program nasional dua-tahunan.
-
Mengusahakan agar Indonesia dapat
menjadi tuan rumah CEPSI pada tahun 2012 dan membantu Asosiasi
Panas Bumi Indonesia agar World Geothermal Conference di
Indonesia pada tahun 2010 dapat berjalan dengan baik.
-
Pengembangan dan pemberdayaan MKI
Wilayah, Peningkatan hubungan antara MKI Wilayah dan MKI Pusat:
-
Peningkatan peran proaktif Dewan
Pakar dan Dewan Penyantun
Bidang Pembinaan Usaha, Investasi &
Usaha Kecil
Menengah:
-
Pengembangan bisnis dan investasi
Sektor Ketenagalistrikan sebagai jawaban nyata dari terbitnya
Undang Undang Energi dan akan diterbitkannya UU
Ketenagalistrikan baru pengganti UU No 15/1985.
-
Meningkatkan pembinaaan kegiatan
usaha dan investasi khususnya peluang usaha baru di sektor
ketenagalistrikan dan energi, seperti peluang pengembangan CDM
(Clean Development Mechanism) .
-
Membantu mempercepat pengembangan
peran UKM dalam pengembangan Listrik Pedesaan menuju tercapainya
“2020 – Listrik Untuk Semua”.
-
Melanjutkan kembali kegiatan
advokasi bisnis
Bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik:
-
Ikut memfasilitasi penciptaan iklim
yang kondusif untuk investasi dan usaha penunjang tenaga
listrik baik dari sumber dana dalam negeri maupun luar negeri
-
Meningkatkan kajian terhadap
berbagai kegiatan Industri Penunjang Tenaga Listrik dan
meningkatkan professionalisme Usaha Penunjang Tenaga Listrik
dalam negeri.
-
Berpartisipasi mensukseskan program
tersebut dengan tujuan untuk memaksimalkan penggunaan komponen
dalam negeri / lokal baik untuk kegiatan jasa-jasa maupun
penyediaan barang.
Bidang Keanggotaan, Informasi, Humas &
Kesekretariatan:
-
Meningkatkan dana abadi melalui
pengembangan keanggotaan MKI dan kegiatan-kegiatan lain yang
sejalan dengan peran dan status MKI
-
Pemberdayaan Sekretariat untuk
dapat mandiri dalam menutup biaya operasi
-
Memperluas jejaring informasi untuk
meningkatkan komunikasi antar anggota maupun dengan stakehoders
ketenagalistrikan
-
Menjadikan MKI pusat informasi
ketenagalistrikan Indonesia melalui peningkatan mutu dan kinerja
jejaring internet (web-site) MKI, kepustakaan, dan kegiatan
penerbitan serta advokasi.
-
Mengevaluasi Majalah Listrik-Energi
baik dari sisi pengeloalan usahanya maupun dan keredaksiannya
yang sejak berdiri hingga saat ini (hampir 10 tahun) tidak tidak
sesuai dengan harapan pemegang saham.
Bidang Pengkajian Regulasi dan Hukum:
-
Dengan telah diterbitkannya UU
Energi, perlu pengkajian berbagai peraturan pelaksanaannya.
-
Mendorong DPR-RI dan Pemerintah
agar UU Ketenagalistrikan dapat disyahkan dalam waktu yang
tidak terlalu lama, dan kalau dapat disyahkan pada tahun 2008
ini juga.
-
Secara proaktif berpartisipasi
dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi peraturan perundangan di
sektor ketenagalistrikan kepada pemangku kepentingan sektor
ketenagalistrikan, termasuk di daerah
Bidang Pemanfaatan
Energi:
-
Mendorong
penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban
mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan
-
Mengembangkan
teknologi tepat guna, baik teknologi yang padat tenaga kerja
maupun yang padat modal dalam rangka mencapai ketahanan energi
di bidang ketenagalistrikan yang berkelanjutan
-
Membantu
mencarikan solusi substitusi BBM dengan energi lain yang lebih
bersaing dan dapat diperoleh setempat
-
Ikut mengkapanyekan program hemat
energi/listrik untuk menyeimbangkan supply & demand tenaga
listrik
-
Turut berperan aktif dalam upaya
peningkatan efisiensi dan mutu pelayanan sepanjang mata-rantai
kegiatan usaha ketenagalistrikan, dari sisi hulu hingga hilir.
Bidang Pendanaan dan Investasi:
-
Mengelola, merancang dan
mengembangkan secara efektif dan efisien asset MKI.
-
Mempelajari potensi dan peluang
serta informasi penting lainnya mengenai prospek
bisnis MKI
sehingga mendukung terjadinya usaha jasa advokasi bisnis
-
Pembentukan Badan Usaha MKI
Bidang
Pengembangan Listrik Swasta
-
Mendorong
peran
serta yang lebih besar
dari
IPP,
khususnya Nasional,
diselaraskan dengan program Pemerintah & PLN (RUPTL)
-
Mendorong peran serta IPP
di
bidang Renewable Energi
-
Berperan
aktif dalam hubungan kelembagaan antar Regulator, PLN & IPP
dan Lending
Institution
-
Meningkatkan TKDN
didalam proyek-proyek IPP
Bidang Kerjasama Luar Negeri
-
Memfasilitasi terciptanya citra
kelistrikan Indonesia yang baik di mata investor luar negeri
-
Berpartisipasi dalam konferensi
kelistrikan di luar negeri
-
Membantu Penyelenggaraan CEPSI
|